Sertifikat Tanah atau Bangunan
Oleh : Erlik Suciningtyas, S.H.
Sertifikat tanah atau rumah (tanah atau bangunan) kadang merupakan sesuatu yang rumit dan kompleks dalam kepengurusannya. Sebagian besar orang kurang memiliki waktu untuk mengurus sertifikat tanah atau rumahnya (tanah atau bangunan) bahkan ada juga yang kurang mengerti sehingga ketika timbul permasalahan hukum masalah sertifikat tanah menjadi permasalahan yang serius dan tidak jarang berakhir ricuh.
Berikut ini kami berusaha membagikan pengetahuan kami seputar masalah sertifikat tanah dan rumah (tanah atau bangunan) antara lain :
- Mengenal jenis-jenis sertifikat tanah / rumah (tanah atau bangunan)
- Mengenal Instansi dan Pejabat-Pejabat terkait kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan
- Cara mengurus jual beli tanah atau bangunan
- Cara mengurus balik nama atau kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan
- Cara mengurus sertifikat hak milik (SHM) pada tanah yang belum bersertifikat (tanah negara)
- Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM
- Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM
- Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM
- Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM
- Cara merubahan atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM
- Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat.
Panduan ini akan kami bahas sesuai dengan urutan tersebut dan pembahasan akan kami usahakan untuk selalu mengakomodir peraturan-peraturan terbaru sehingga dapat memberikan gambaran seputar masalah sertifikat tanah atau bangunan. Adapun pembahasannya dapat anda lihat dalam tautan berikut :
Mengenal jenis-jenis sertifikat tanah / rumah (tanah atau bangunan)
Pada dasarnya jenis-jenis sertifikat tanah atau bangunan sudah dikenal masyarakat antara lain Girik/PetokD, SHM, AJB, HGB, atau SHGB, dan ada juga selain sertifikat tersebut dikenal tentang tanah negara, tanah kereta api, dan tanah perhutani kami jelaskan sebagai berikut....
[Klik Disini : Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah atau Bangunan..]
Mengenal Instansi dan Pejabat terkait kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan
Mungkin kita sudah sering mendengar instansi dan pejabat seputar pengurusan sertifikat tanah atau bangunan misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris, PPAT, Kantor Camat, dan Kelurahan bahkan Dinas Pedapatan (Dispenda) atau DPPKAD serta Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT). Adapun peran mereka dalam pengurusan sertifikat tanah akan kami jelaskan sebagai berikut...
[Klik Disini : Mengenal Instansi dan Pejabat terkait kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan..]
Cara Mengurus Jual -Beli tanah atau bangunan
Jual - Beli tanah atau bangunan merupakan hal yang sudah biasa terjadi di masyarakat kita baik melalui notaris ataupun akta dibawah tangan. Adapun prosedur atau tata cara jual beli tanah atau bangunan akan kami jelaskan sebagai berikut..
[Klik Disini : Cara Mengurus Jual - Beli tanah atau bangunan..]
Cara Mengurus balik nama atau kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan
Hak atas tanah atau bangunan akan berubah ketika ada transaksi jual beli, hibah, tukar menukar, waris, dan inbreng (perhitungan kembali warisan). Adapun cara mengurus balik nama atau kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan kami jelaskan sebagai berikut..
Hak atas tanah atau bangunan akan berubah ketika ada transaksi jual beli, hibah, tukar menukar, waris, dan inbreng (perhitungan kembali warisan). Adapun cara mengurus balik nama atau kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan kami jelaskan sebagai berikut..
[Klik Disini : Cara Mengurus balik nama atau kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan..]
Cara mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah yang belum bersertifikat (tanah negara)
Pembukaan hutan dari hukum adat maupun pemberian hak milik dari pemerintah serta tata cara pemeberian hak milik atas tanah negara akan kami jelaskan sebagai berikut..
[Klik Disini : Cara mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah yang belum bersertifikat (tanah negara)..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dari tanah adat, girik, atau petok menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dariAJB menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM. Adapun Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM..]
Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat Adapun Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikatakan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat..]
Cara mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah yang belum bersertifikat (tanah negara)
Pembukaan hutan dari hukum adat maupun pemberian hak milik dari pemerintah serta tata cara pemeberian hak milik atas tanah negara akan kami jelaskan sebagai berikut..
[Klik Disini : Cara mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah yang belum bersertifikat (tanah negara)..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dari tanah adat, girik, atau petok menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Girik / Petok menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dariAJB menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari HGB menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM. Adapun Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari tanah warisan (Girik/AJB/HGB) menjadi SHM..]
Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftarkan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM. Adapun cara untuk merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM akan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM..]
Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat
Banyak pertanyaan mengenai bagaimana Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat Adapun Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikatakan kami jelaskan sebagai berikut :
[Klik Disini : Cara pengurusan pemecahan sertifikat dan cara penggabungan sertifikat..]
berarti kalo pemilik tanah asli mau mengambil alih dari yang punya sertifikat hak pakai bisa dong mbak? trimksih penjelasannya...
BalasHapus