Selasa, 09 September 2014

Cara Pengajuan Pemasangan Jaringan PDAM

Cara Mengajukan Pemasangan Jaringan PDAM 
Kota Malang dan Kabupaten Malang
Oleh : Ajie Amiseno, S.E.


Perusahaan Daerah Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas untuk memberikan layanan penyediaan air bersih. PDAM Kota Malang. PDAM Kota malang beralamat di Jl. Terusan Danau Sentani No. 100 Malang. Anda dapat mengunjungi website PDAM Kota Malang disini: http://www.pdamkotamalang.com/. Adapun cara untuk mengajukan pemasangan jaringan PDAM Kota Malang dan Kabupaten Malang akan kami jelaskan sebagai berikut:

Cara Membuat atau Mengajukan IMB

Cara Mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Oleh : Ajie Amiseno, S.E.


Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

Mengenal Instansi dan Pejabat-Pejabat terkait kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan

Mengenal Instansi dan Pejabat-Pejabat 
Terkait Kepengurusan Sertifikat Tanah atau Bangunan
Oleh : Erlik Suciningtyas, S.H.

Mungkin kita sudah sering mendengar instansi dan pejabat seputar pengurusan sertifikat tanah atau bangunan misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris, PPAT, Kantor Camat, dan Kelurahan bahkan Dinas Pedapatan (Dispenda) atau DPPKAD serta Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT). Adapun peran mereka dalam pengurusan sertifikat tanah akan kami jelaskan sebagai berikut

Senin, 08 September 2014

Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah atau Bangunan

Mengenal Jenis-Jenis 
Sertifikat Tanah atau Bangunan
Oleh : Erlik Suciningtyas, S.H.

Pada dasarnya jenis-jenis sertifikat tanah atau bangunan sudah dikenal masyarakat antara lain Girik/PetokD, SHM, AJB, HGB, atau SHGB, dan ada juga selain sertifikat tersebut dikenal tentang tanah negara, tanah kereta api, dan tanah perhutani. Namun, perlu dipahami bahwa tujuan dari kepemilikan sertifikat adalah tertib administrasi dalam hak-hak atas tanah masyarakat sehingga diharapkan permasalahan atas tanah dan bangunan dapat diselesaikan dengan mudah dan damai. Oleh karena itu pemerintah berusaha mengatur hak-hak atas tanah diantaranya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria [Download].